Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di lembaga kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap kerja akan menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master besar dari Unhas & USU : Mereka memperingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan, yang berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya mempertegas koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium secara langsung berhubungan dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan bukan monopoli oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Penolakan dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB |
| Risiko & Dampak | Penting menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menganggapnya sebagai intervensi |